Gambar/Dok/net
Program Keluarga Harapan (PKH) Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang yang diduga ada potongan pihak oknum pengurus kelompok PKH di publikasikan media ini edisi. Rabu 24/08/2022 ternyata membuat salah satu media di Banten kebakaran jengot.
Berdasarkan data dari beberapa keluarga penerima manfaat PKH tidak mau disebutkan namanya menyampaikan adanya pemotongan dana PKH oleh ketua kelompok PKH (14/08) lalu.
“Dari awal adanya bantuan PKH setiap kali pencairan pasti dipotong oleh ibu kris pak, beragam sih potongannya, kalau yang dapat Rp. 500.000 di potongannya Rp. 50.000 yang dapat Rp 1.000.000 dipotong Rp. 100.000. ” Jelasnya.
Kris ketua kelompok dan Eli pendamping PKH saat dilakukan upaya dikonfirmasi sangat di sayangkan tidak mengindahkan upaya pembenaran sebagai hak jawab dari pihak mereka terkait perihal pemotongan Dana PKH dari warga.
Muzani kordinator PKH Kecamatan Kasemen mengatakan bahwa dirinya akan mengumpulkan ketua kelompok dan pendamping PKH.
“Nanti saya kumpulkan ketua kelompok dan pendampingnya.” Kata Muzani.
Hal itu sudah jelas konfirmasi kepada nara sumber nara sumber terkait, untuk pihak nara sumber sah secara kode etik jurnalis untuk tidak menyebut atau menjaga kerahasiaan identitas nama nara sumber, mengingat agar nara sumber tidak di diskriminasi oleh oknum oknum memiliki kekuasaan.
lucunya lagi di pemberitaan salah satu media online, yang diduga media belum layak untuk beraktivitas, dikarenakan tidak tertera di box redaksi adanya oknum yang sudah mendapat pelatihan jurnalistik.
Dan dalam tulisannya nara sumber media terkait mengakui menerima uang dari penerima mamfaat PKH, “Uang Terima Kasih, Atau Diberikan secara Iklas” itu biasa kedok dari pelaku pungli? Mereka tidak meminta serupiahpun, tapi mereka menerima uang dari penerima mamfaat PKH, publik bisa menilai sendiri apa itu namanya.
Memvonis pemberitaan suatu media memberitakan hoax, dengan upaya konfirmasi serta dengan nara sumber dari pihat terkait yang jelas ini memang aneh atau oknum penulis tidak pernah mengecam pendidikan jurnalistik.
Atas dugaan tindak kejahatan dilakukan oknum diberitakan media itu adalah awal dari penegakan supremasi hukum, sebagai bahan awal penyidikan APH terhadap oknum terduga pelaku. setiap dugaan kasus, tidak ada hak media untuk memegang barang bukti dan melakukan penyidikan hingga menjadi tersangka, itu murni hak dan wewenang APH dan selaku pihak memvonis itu murni hak penuh pengadilan.
Bilamana pelaku kejahatan mengakui perbuatannya, maka penuhlah penjara di Negeri ini, dan mereka mengatakan bahwa berita sepihak, sepihak darimana, jelas narasumber awal dari penerima PKH, sumber dari pihak pengurus PKH tapi tidak mengindahkan upaya konfirmasi wartawan, lalu sumber dari koordinator PKH Kecamatan Kasemen, terus yang mana yang dikatakan berita sepihak?
Dan yang mana dikatakan Hoax, jangan jangan pelaku medianya yang hoax tidak jelas pendidikan jurnalistiknya?. Atau oknum terusik, akibat ikut menikmati hasil jarahan? Hingga berani mati matian mengambil alih tupoksi APH dan pengadilan memvonis sesuatu itu adalah hoax. (Red)