Menyimak kondisi jalan di wilayah kota sungai penuh bekas perbaikan jalur pipa PDAM baik galian, potongan badan jalan membuat kondisi jalan Nasional, Kota dan Lingkungan menjadi sembrawuran dan berbahaya bagi penguna jalan. Senin, 19/09/2022.
Kenyamanan masyarakat dalam berkendara dilindunggi unfang undang Negara di Republik ini.
Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Barang siapa yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi lagi (melanggar pasal 28 ayat 2) diancam pidana penjara pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Dan undang undang Negara lainnya yang melindunggi kepentungan umum dan kenyaman manyarakat.
Selain kegiatan perbaikan jalan merugikan Negara, juga dinilai merugikan para pengusaha konstruksi atau kontraktor, seperti halnya galian, pemotongan jalan dan rembesan air kebocoran vipa yang merusak aspal rentan hancur akibat labilnya pondasi jalan, akibat bekas galian, bekas pemotongan badan jalan serta rembesan air vipa PDAM yang bocor.
Ferry Satria Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh saat dikonfirmasikan. Senin, (19/09) pukul 11:30 Wib diruangan kerjanya di dampinggi anggota komisi Aspar Nasir,Aswan, dan Damrad, ia menghimbau ahar adanya singkronisasi antar istansi dinas harus dilakukan sebelum suatu pekerjaan dilaksanakan.
“Kita menghimbau agar ada saling koordinasi antas istansi atau dinas terkait, sebelum suatu pekerjaan, kegiatan atau program dilaksanakan, apalagi hal hal yang dapat merugikan masyarakat atau Negara, nanti juga kita akan coba koordinasi dengan mitra komisi II pihak PDAM Kota Sungai Penuh” Jelasnya.
Selain itu juga terpantau kegiatan pihak PDAM dalam perbaikan jalur vipa, juga disinyalir dalam melakukan penambalan bekas galian dan pemotongan jalan aspal di tambal dengan coran (Beton) hal ini juga dinilai tidak memenuhi standar mutu beton yang baik, karna terpantau tidak dilakukan uji labor, hingga dugaan penambalan badan jalan cepat rusak dan menambah masalah baru, jalan berpasir dan lobang.
Serta rembesan air kebocoran vipa dijalan umum juga perlu di kaji dan di bahas, karna merugikan masyarakat akibat harus memperbaiki badan jalan ulang dengan menambah beban biaya pelaksanaan kegiatan.
Pihak PDAM Kota Sungai Penuh belum dapat dimintai penjelesannya, terkait pemberitaan ini. (red)