ARS (50) warga di RT. 001 RW. 008 Dusun IV Kelampaian Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, tega menyetubuhi cucunya sendiri masih di bawah umur. Mirisnya, perbuatan bejat tersangka sudah dilakukan berulang kali sejak awal 2022. Tersangka tidak berkutik saat digelandang Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, Sabtu (17/9/2022) Sore
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono P.SH ketika di konfirmasi melalui WhatsAppnya membenarkan adanya peristiwa pencabulan dilakukan ARS terhadap cucu tirinya, lebih lanjut Mardi menjelaskan bahwa Terungkapnya kasus yang memalukan dan memilukan itu berawal Jumat 16 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB ketika itu Kepsek dan Wali Kelas datang kerumah orang tua Korban dan mengundang untuk datang ke Sekolah pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 keesokan harinya Mks dan istrinya pun datang kesekolah untuk menemui Kepala Sekolah dan Wali Kelas alangkah terkejutnya saat gurunya menjelaskan bahwa anaknya telah dicabuli oleh kakeknya.
Mendengar penjelasan itu Keduanya terkejut bagaikan mendengar petir disiang bolong dan tidak terima atas perlakuan dari kakeknya itu, yang seharusnya menjaga dan merawat cucunya. kedua orang tua korban langsung menanyakan kepada anaknya, saat didesak bocah yang masih polos itupun mengakui bahwa pada hari Kamis 15 September 2022 Siang, ketika neneknya sedang pergi menggembala sapi, ketika bunga (Bukan nama sebenarnya -red) sedang bermain diluar rumah, lalu si kakek datang dan menarik tangannya dan membawa masuk kedalam kamar, lalu di suruh buka pakaian dan bibirnya diciumi setelah itu sikakek mencabulinya.
Korban sempat meronta kesakitan namun tidak kuasa melawan sang kakek yang sudah dirasuki nafsu syaitan, usai melampiaskan nafsu bejatnya si kakek memberi uang rp.10.000.- bahkan menurut pengakuan korban Pencabulan itu sudah berulang kali dilakukan sejak dirinya duduk dibangku kelas 3 SD.
Mendengar pengakuan putrinya awalnya orang tua korban tidak yakin kalau kakeknya berani melakukan Perbuatan cabul terhadap anaknya karena selama ini korban tinggal dirumah Kakeknya yang jaraknya hanya 300 meter dari rumah kediamannya, untuk menyakinkan apakah benar pelaku tega berbuat tidak senonoh terhadap anaknya. Kedua orang tuanya membawa anak nya ke Polsek Kunto Darussalam, guna melaporkan kejadian tersebut.
Setelah merima laporan dari ST (ibu kandung korban) bersama dengan keluarganya Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang,SH bersama anggota, agar segera mungkin melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku berdasarakan perintah Kapolsek Kunto Darussalam, Unit Reskrim bergerak cepat mencari pelaku dan hanya dalam waktu Singkat AR berhasil diamankan ke Polsek Kunto Darussalam
Ketika dilakukan pemeriksaan awal dengan cara di Introgasi serta memeriksa para saksi-saksi dan membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan Visum dan dari hasil pemeriksaan pihak medis bahwa pada bagian alat kelamin korban, dalam keadaan rusak dengan didukung alat alat bukti lainnya Kini Pekaku di jebloskan ke terali besi
dan ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal melakukan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagai mana yang dimaksud Pasal 76.D jo 81 ayat (1), (2) dan (3) jo Pasal 64 ayat (2) KUH Pidana
“Pelaku dan Barang bukti berupa satu helai celana dalam warna biru toska, satu helai rok warna biru, satu helai baju warna coklat dan satu helai celana panjang warna abu-abu diamankan di Polsek Kunto Darussalam untuk di Proses hukum lebih lanjut, ” Pungkasnya. (Hendrik Halawa/Alfian Top)