Kades Tumari diberhentikan, Ini Alasan Bupati Nias Selatan

Headline, Sumut363 Dilihat

Nias Selatan – Kepala Desa Tumari diberhentikan sementara dari jabatannya, karena tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang telah berkekuatan hukum tetap atau yang sering disebut Inkracht.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Bupati Nias Selatan tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Tumari Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan.”sebagaimana dikutip dari surat keputusan Bupati Nias Selatan.

Sebelumnya, Kepala Desa Tumari digugat oleh beberapa Perangkat Desanya, yang telah dia berhentikan secara sepihak dan tidak sesuai undang-undang yang berlaku. alhasil perkara Gugatan Perdata itu dimenangkan oleh penggugat.

Namun, Kepala Desa Tumari Fa’ahakhododo Ndruru, saat itu bersikeras tidak melaksanakan amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  Nomor 63/B/2021/PTTUN, MDN 7 April 2021.

Berdasarkan hal tersebut, melalui Surat keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 1.21.640 Tahun 2022 Tanggal 13 September 2022. Kepala Desa Tumari diberhentikan dari jabatannya.

Sebelumnya, Camat Lolomatua telah menegur Kades atas ketidak patuhan dengan Putusan PTTUN Medan itu, namun disayangkan sikapnya tetap bertahan pada prinsipnya.

Sehingga untuk mengisi Jabatan Kepala Desa Sementara di Desa Tumari, dilaksanakan oleh Asali Ndruru, ASN Kantor Camat Lolomatua (kasi Trantib).

Jabatan PJ. Kepala Desa Tumari diserahterimakan oleh Camat Lolomatua Amosi Laia,S.Km, dari Fa’ahakho Dodo,S.Pd kepada Asali Ndruru, berlangsung di kantor Camat Lolomatua Senin, 19/09/2022. Serah terima jabatan ini dihadiri BPD Tumari Meiman Laia, SPd, ASN kantor Camat Lolomatua,Perangkat desa,dan masyarakat.

Fransiskus Laia salah satu dari penggugat, menghimbau seluruh  rekan-rekan aparat Desa atau perangkat Desa yang diberhentikan tidak melalui prosedur, silahkan menempuh jalur hukum. bila dokumen kita memiliki kekuatan.

Sebab menurut dia, hak-hak perangkat desa itu sudah diatur dalam aturan dan memiliki kekuatan Hukum.”ujarnya Fransiskus Laia. sebagaimana dikutip dari laman media Lacak Kasus 22/09/22.(Suasana H.).

BAGIKAN :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *