Upzz..! Paving Block SDN Belui Dinilai Cacat Mutu, Benarkah Proyek Kades Belui?

Headline, Jambi264 Dilihat

KERINCI – Proyek pembangunan paving block SDN 36/III Desa Belui Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci di sorot. Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Kerinci tahun 2022 melalui Dinas Pendidikan dengan nilai Rp 179 juta lebih dinilai asal jadi. Proyek yang baru selesai belum genap 2 bulan belakangan ini permukaannya sudah terlihat tidak rata dan ada yang retak akibat rendahnya pengawasan dari pihak dinas pendidikan, baik itu saat pencetakan paving block di lokasi pekerjaan maupun saat pekerjaan pemasangannya.

Dari pantauan awak media ini senin (26/09/2022), pembangunan paving block SDN Belui dikerjakan oleh CV Perdana Mandiri, namun informasi dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan milik Halapni kepala Desa Belui.

“Iya itu proyek Halapni” terang sumber.

Untuk diketahui, Halapni sebelum menjadi kepala desa Belui merupakan tim sukses bupati terpilih dua periode Kabupaten Kerinci yang berlatar belakang sebagai kontraktor.

Apabila merujuk pada aturan pemasangan paving block seperti yang dikutip dari beberapa artikel tentang pemasangan paving block yang benar, pekerjaan yang dilaksanakan CV Perdana Mandiri ditenggarai banyak mengurangi volume maupun item pekerjaan, seperti tidak dilaksanakannya pemadatan lapisan subgrade (tanah dasar) yang benar, tidak memasang urugan pasir sesuai petunjuk tekhnis, saat pekerjaan pengisian antar nat paving (joint filler) dengan menggunakan abu batu, kontraktor pelaksana tidak melaksanakannya dengan benar, dari foto dokumentasi terlihat hanya pasir.

Doni Efendi, Ketua LSM GP2A&M saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa seluruh pembangunan yang menggunakan anggaran dari negara wajib di awasi, jika dikerjakan asal – asalan demi meraup untung besar maka masyarakat punya hak untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Jika dikerjakan asal – asalan tidak harus kita yang punya lembaga untuk melaporkan, masyarakatpun punya hak untuk melaporkan ke aparat penegak hukum. Kita minta pihak dinas untuk bongkar kalau perlu” Terang Doni.

Hingga berita ini diturunkan, Halapni yang merupakan Kepala Desa Belui belum berhasil ditemui untuk diminta tanggapannya.(***)

BAGIKAN :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *