KAK Tidak Mensyaratkan Produk SNI, U ditch Diduga Cacat Hukum ?

Headline, Jambi238 Dilihat

SUNGAIPENUH – Tidak dimasukannya persyaratan produk SNI dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk tender proyek trotoar/drainase menggunakan U ditch dinilai telah menyalahkan Peraturan President nomor 12 tahun 2021.

“Dalam Peraturan President nomor 12 tahun 2021 Pasal 19 ayat 1 poin b PPK dalam menyusun spesifikasi teknis barang dan jasa harus menggunakan produk bersertifikat SNI,” Ujar Wardizal dari LSM Getar.

Menurutnya, tidak dipersyaratkannya dukungan perusahaan yang memproduksi U ditch berstandar SNI dan ISO dalam KAK, dinilainya sudah menyalahi peraturan president nomor 12 tahun 2021.

“Ini sudah ada indikasi menyalahi peraturan presiden nomor 12 tahun 2021. Menyalahi aturan President berarti ada indikasi kuat pelanggaran telah terjadi dan patut diduga hasil tender sudah cacat hukum. Jika cacat hukum, otomatis hasilnya seluruh pelanggan tender gugur dan tidak lolos,” Ujar Wardizal lagi.

Tidak dibutuhkannya dukungan perusahaan yang menghasilkan produk U ditch dikarenakan dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) PPK tidak mewajibkan adanya dukungan perusahaan yang menghasilkan produk SNI dan ISO. Didalam KAK tidak diwajibkan adanya dukungan perusahaan (penghasil produk SNI dan ISO.

Alasan itu tidak adanya dukungan dari perusahaan ISO dan SNI sesuai dengan surat edaran kepala LKPP nomor 5 tahun 2022. Menjadi SNI tidak menjadi acuan lagi dalam pengadaan barang dan jasa dikota sungai penuh (tim)

BAGIKAN :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *