Rehabilitas Saluran Drainase Perkotaan, Pekerjaan Rehabilitas Drainase Trotoar (Simpang Raya – Amik) Kecamatan Pondok Tinggi, Kontrak 650/32 Kontraktor/Konstr/DPUPR-5/IX/2022, Kontrak Rp.991. 910. 735. (Termasuk Pajak) 150 hari kelender, Pelaksana CV. Gibran Akbar.
Berbagai pendapat dan sorotan mengalir, akibat pekerjaan yang di laksanakan CV. Gibran Akbar, dinilai masyarakat sudah tidak beres.
Sorotan tajam lansung kepada PA, PPK, dan PPTK serta Pengawas DPUPR Kota Sungai Penuh, menjadi tanda tanya besar publik apa kerja mereka dalam melaksanakan uang Negara.
Pantauan dilapangan juga sangat disesali, ada pekerjaan kegiatan mengunakan uang Rakyat, asal asalan tidak dikerjakan dengan baik.
Sedangkan dalam kontrak kerja sudah dijelaskan bahwa pihak ketiga akan melaksanakan kegiatan sebaik baiknya jauh dari KKN, dannakan menerima sanksi apabila ingkar janji.
Dan juga pihak penegak hukum jangan tutup mata dan pura pura tidak mengetahui perihal yang sudah ramai di publikasikan media media massa. Dalam penindakan pencegahan tindak pidana korupsi di Republik ini.
Dikatakan ketua Lembaga Gerakan Pengawasan Pengawalan Aparatur dan Masyarakat (GP2AM) bahwa kegiatan yang dilakukan pihak ketiga CV. Gibran Akbar ini sangat menyedihkan.
“Sangat menyedihkan, dalam kontrak kerja sudah jelas dikatakan pihak pelaksana akan bekerja sebaik baiknya dan dalam struktur perusahaan juga ada tenaga ahli dalam melaksankan tiap tiap kegiatan, hal ini bagaimana bisa terjadi, dan juga pihak PA, PPK dan PPTK serta Pengawas dimana mereka, tindakan pencegahan kerugian Negara harus diterapkan oleh semua pihak” Katanya. Ia juga mengatakan bahwa dilihat dari fakta lapangan, anak belum sekolahpun dapat menilai hasil kerja perusahaan pelaksana.
“Hahahaa….! Anak belum sekolah saja dapat menilai hasil kerja CV. Gibran Akbar, ya nilai bersamalah lihat di dok photo hasul kerja mereka. (Tim)