Disinyalir Kepsek MIN 2 Serang Ngeyel Bertameng Koperasi

Banten, Headline394 Dilihat

Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Serang jl Raya Derang Pendeglang KM 13 Kampung Sawah Desa Sukamanah Kecamatan Baros Kabupaten Serang
Sabtu 15/10/2022. Sebelumnya disinyalir dugaan paksa murid beli buku.

Enok Yayat Rohayati S.PdI Kepala Sekolah MIN 2 Serang saat ditemui di ruangan kerjanya menyampaikan koprasi sekolah boleh menjual buku di koprasi. 13/10/2022.

“Buku tersebut bukan dari anggaran pemerintah karena tidak mungkin anggaran pemerintah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan murid,
Dikoperasi sekolah di perbolehkan menjual buku, Namanya juga usaha jangankan buku, koperasi diperbolehkan jualan apa pun contohnya kekenceng atau perabot lainnya, karena koperasi sekolah jelas badan hukumnya.

Enok juga menambahkan tidak ada paksaan pembelian buku pada wali murid atau siswa.

“Tidak pernah ada paksaan untuk membeli buku pada wali murid pak, sangat disayangkan kenapa wali murid tidak bicara langsung ke sekolah kalau tidak mampu.”Tambahnya.

Salah satu wali murid yang tidak bisa kami sebutkan namanya menyampaikan tidak ada paksaan tapi selalu ditanya kapan mau membeli buku pengayaan pemerintah tersebut. 14/10/2022

” iyah memang tidak dipaksa tapi selalu di tanya kapan mau beli bukunya. Lalu apa itu namanya, Kami di suruh membayar DP dulu kalau belum ada uang untuk membeli dan biasanya kalau belum lunas akan dipotong di buku tabungan. Mungkin tidak ada paksaan tapi hanya diharuskan .” Jelas salah satu wali murid.

Statemen Kepsek MIN 2 Serang mengatakan “kenapa wali murid tidak bicara langsung ke sekolah kalau tidak mampu” ya untuk apa mau bicara lansung, kan aneh kalau sekolah memang dagang ya dagang aja, kok orang tua wali murid harus lapor ke sekolah kalau tidak mampu.

Seperti tiap toko buku di pasar, harus kah kami wali murid, lapor ke tiap tiap toko buku dipasar itu, kalau kami tidak mampu atau tidak mau membeli buku, apa bedanya koperasi sekolah saat ini dengan toko toko buku dipasar” ungkapnya lagi.

Saat ini disinyalir dugaan kuat Kepsek MIN 2 Serang bermain dengan kedok koperasi sekolah, kisruh di MIN 2 Serang harus diproses hukum agar tidak mrnjadi polemik bagi Murid/siswa dibawah tekanan, sebab setiap orang dibawah tekanan berhak melapor oknum yang diduga melakukan tekanan tekanan terhadap orang lain dan dapat dipidana. (jay)

BAGIKAN :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *