Pemkab Nisel Umumkan Penerimaan P3K 2022, ini Persyaratannya

Headline, Nasional, Sumut479 Dilihat

Detikbrita.com Nias Selatan _ Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Umumkan penerimaan P3K melalui Surat Pengumuman Nomor: 800/18350/B/BKD/2022, yang di tempelkan di papan pengumuman BKD di Jalan. Arah Sorake Km. 5 Teluk Dalam.

Pengumuman yang di maksud adalah, Tentang Pelaksanaan Seleksi, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Jabatan Fungsional Guru, di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 738 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022. tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2022.

Memberi kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Hal itu dibenarkan oleh Kaban BKD Anarota Ndruru, saat di konfirmasi melalui WhWhatsApp, Selasa, (01/11/2022). Pihaknya membenarkan adanya Pengumuman Penerimaan P3K saat ini, ditanya soal batas waktu pendaftaran, sudah ada dalam surat pengumuman, “ucap Kaban BKD.

“Pemerintah tidak pernah berbohong, dan itu benar. SDH ada di Pengumuman.”pungkasnya.

Sesuai dalam Surat Pengumuman, Persyaratan untuk pelamaran ini, sebagai berikut: A. KATEGORI DAN PERSYARATAN PELAMAR

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20Tahun 2022 tanggal 20Mei 2022 terdiri atas kategori :

I. Pelamar Prioritas terdiri atas :

1. Pelamar Prioritas I terdiri atas :

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pala seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru Non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPI< U F Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada selekst PI’! ‘Is

Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF

Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas 11 sebagaimana dimaksud pada angka I huruf (a)

merupakan THK-II.

3. Pelamar Prioritas Ill sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf (c) merupakan Guru Non-ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Il.Pe1amar Umum terdiri atas :

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada databasekelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

B. KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM

1, Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebenarnya yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga:  Massa Aksi Desak Kejari Nisel Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 dan BOS

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkclakuan baik;

9• Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau Pegawai Ncgcri Sipil, Prajurit TNL Polri, dan Sekolah Ikatan Dinas Pernerintah; merniliki keterg,antungatl

Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengurnuman kelulusan akhir);

11. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan atau tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali Yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan atau tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

12. Data Ñama, Tempat Tanggal lahir, Tanggal lahir, Nomor Identitas Kependudukan, dan lain-lain pada seluruh dokumen persyaratan harus sama;

13. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PPPK. Dalam hal pelamar diketahui melamar :

a. Lebih dari 1 (satu) instansi dan/ atau 1 (satu) jenis jabatan dan/ atau jenis jalur kebutuhan ASN; atau

b. Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, Yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Selain harus memenuhi persyaratan umum, Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut :

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

15. Pelamar yang berstatus sebagai : a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;

b. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPR pada JF Guru Seni Budaya Ketrampilan.

C. DOKUMEN PERSYARATAN

1. Dokumen persyaratan terdiri dari:

a. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna mera h;

b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (exTP) asli atau surat melakukan pcrckaman kependtl(ltlkan Kcpcndudul<an (lan Catatan Sipil c KTP;

c. Surat lanaaran yang ditulis dengan tulisan tangan tegak bersambung menggunakan pena tinta warna hitam yang ditandatangani asli dan menggunakan e-materai Rp10.000.- ditujukan Kepada Bupati Nias Selatan di Telukdalam (format surat lamaran terlampir);

d. Dokumen kelU1usan pendidikan yang terdiri dari:

a. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;

b. Transkrip nilai asli;

e. Sertifikat Pendidik asli yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang (bagi yang sudah memiliki);

f. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Damai Mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan, ini Tuntutannya

2. Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dilakukan sesuai dengan jadwal pada lampiran pengumuman ini melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

3. Dokumen persyaratan yang di unggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang di unggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

4. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal sesuai dengan jadwal pada lampiran pengumuman ini;

D. TAHAPAN SELEKSI

1. Tahapan Seleksi:

a. Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Uncoah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id ;

b. Seleksi Kompetensi

E. LAIN-LAIN

1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang tcrmuat dalam pengumuman;

2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu t•otnuast

3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah • Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;

4. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak Yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak Iain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingk-ungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2022, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

5. Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan e-KTP atau surat keterangan perekaman kependudukan atau Kartu Keluarga dengan alasan apapun, pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/ dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/data pelamar atau pendaftar atau peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka panitia Seleksi PenerimaanCalon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Tahun

2022 menggugurkan kelulusan pelamar/pendaftar/peserta/Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bersangkutan;

7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas;

8. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Nias Selatan diberikan waktu maksimal 4 (empat) hari untuk menjawab sanggahan tcrsebut;

Jika masih ada yang kurang jelas, sebaiknya datang secara langsung ke Kantor BKD Nias Selatan.atau Menghubungi di Nomor WhatsApp 085213027992, hanya melayani chat, kemudian mulai pukul 9.00-15.00WIB, dari Senin-Jumat.(Suasana H.).

BAGIKAN :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *