Kadis PRKP Banten Diduga Tilep Ratusan Juta Denda Keterlambatan Proyek BIC

Serang-detikbrita.com-Komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH dalam MoU Fakta Integritas dengan Pemprov Banten perlu implementasi nyata dalam perwujudannya jika perlu terjun langsung mengawal proyek proyek bermasalah guna mengantisipasi kerugian keuangan Negara Cq APBD Provinsi Banten.

Salah satu proyek yang terendus media ini terindikasi cidera dalam pelaksanaannya ialah proyek Banten Islamic Centre (BIC).

Pemprov Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten sedang membangun Banten Islamic Center.

Pembangunan itu berlokasi di Jalan Karangantu, Lingkungan Kesatrian, Blok Ciputri RT 002 RW 008, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Sudah berkali kali mencoba masuk untuk memantau perkembangan proyek akan tetapi selalu dilarang pihak keamanan dilokasi pekerjaan, terakhir tanggal 27 mencoba ijin untuk masuk ke lokasi proyek tetap tidak diijinkan pihak keamanan, sehingga media menyambangi kantor DPRKP namun seperti biasa kepala DPRKP Provinsi Banten M Rachmat Rogianto enggan ditemui, dan selalu beralasan bapak sedang rapat, sedang tidak dikantor (27/12).

Diketahui Penyedia Pelaksana Kontrak PT. Total Cakra Alam melaksanakan Proyek BIC dengan pagu anggaran sebesar 75 miliar rupiah telah melakukan PHO tanggal 23 Desember 2022 namun hingga tanggal 27 proyek masih banyak menyisakan pekerjaan, menurut sumber pekerja yang berhasil diwawancara detikbrita.com yang namanya minta dirahasiakan menyebutkan.

“Seperti belum beresnya pengecatan, kondisi jalan masih berlumpur, dan banyaknya pekerjaan minor belum kelar tapi sudah PHO, ditanya apakah kegiatan ini di addendum, tidak pak ini hanya kebijakan Kadis PRKP agar diselesaikan hingga 31 desember tanpa adendum” Paparnya.

Kebijakan Kadis PRKP dengan tidak mengadendum proyek BIC dinilai tidak berdasar mengacu Perpres 16 tahun 2018 tentang denda keterlambatan, sehingga diduga keras Kepala Dinas bersekongkol dengan penyedia untuk menghindari denda keterlambatan yang seharusnya beban denda yang harus dibayar penyedia sebesar Rp. 75.000.000 X 4 hari sekitar 300 juta, cedera janji oleh para pihak baik yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun oleh Penyedia barang/jasa.

Hal ini tentu akan berdampak pada pelaksanaan pekerjaan baik dari segi penurunan kualitas pekerjaan, kurangnya kuantitas, dan ketidaktepatan waktu penyelesaian pekerjaan.

Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat juga terjadi akibat kelalaian atau ketidakmampuan pelaksana pekerjaan menyelesaikan pekerjaan, yang menyebabkan progress pekerjaan tidak dapat dicapai sesuai rencana kerja yang diperjanjikan.(Feb)

BAGIKAN :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *