Banten, detikbrita.com-Fakta Integritas digagas Kejati Banten dan Pemerintah Provinsi Banten disinyalir merupakan perisai ampuh penghalau para penggembos integritas, dalam merongrong keuangan Negara.
Tak perlu seremoni dalam pencegahan korupsi, namun implementasi nyata dalam mewujudkan pakta integritas berkualitas, guna memenuhi hak hak sosial pembayar pajak yang menjungjung visi mulia bernama APBD.
Sebagaimana ditemukan salah satu kapal warga mangkrak akibat gagalnya proyek Docking Kapal di Pelabuhan Perikanan dilabuan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten senilai Rp.1.258.117.000.- di nilai pemerhati wilayah pantai selatan ‘Daud’ tidak bermanfaat?
Dalam keterangannya pada detikbrita.com (8/1), Daud menuding ada yang tidak beres dengan kondisi kapal yang mangkrak, diketahui galangan kapal (Docking) sudah patah dan tak diketahui keberadaannya. (seperti dalam gambar).
“Dapat kita lihat secara kasat mata, ada yang tidak beres, galangan kapal (Docking) sudah patah dan tak diketahui dimana keberadaannya” Sebut Daud.
Atas persoalan itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi ‘Eli Susiyanti’ berkelit saat dikonfirmasi (20/1), bahwa itu sudah diperiksa inspektorat dan hanya dikenai sansi administrasi.
“Sudah diperiksa pihak insprktorat hanya dikenakan sanksi administrasi ” Jelasnya.
Ditempat terpisah Konfirmasi terhadap Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan TPI Labuan ‘Suhadi’ melalui aplikasi whats app (21/1), jawabannya bahwa pihaknya hanya penerima manfaat, kalo PPKnya Kadis.
“Kami hanya selaku penerima mamfaat, Pejabat Pembuat Komitmen nya ibu kadis” Tandasnya.
Daud mendesak pihak Kejati agar mewujudkan pakta integeritas yang telah diteken bersama Pemprov, untuk segera mengusut tuntas persoalan galangan kapal dengan turun kelapangan mengusut, agar kualitas pakta integritas terwujud. (Tim)