Banten – detikbrita.com – Penekenan Pakta Integritas yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben dan Pemerintah Provinsi Banten disinyalir merupakan perisai ampuh mewujudkan good governance dan clean government yang bersih dan bebas dari KKN.
Perlunya langkah kongkrit tidak hanya seremonial belaka dalam pencegahan korupsi, adalah perwujudan pakta integritas menjadi tumpuan harapan para pembayar pajak yang menjungjung visi mulia bernama APBD.
“Salah satunya telah ditemukannya kapal warga yang mangkrak pada desember 2022 silam, akibat proyek Galangan kapal (Docking) yang dianggarkan APBD Provinsi Banten TA 2021 sebesar Rp.1.258.117.000 dinilai gagal dan tak bermanfaat” ungkap Aktifis Pemerhati Wilayah Pantai Selatan ‘Daud’ pada detikbrita.com (10/1).
Menurutnya Proyek Docking Kapal di Pelabuhan Perikanan di TPI Labuan yang diselenggarakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, dinalai gagal lantaran pembangunan galangan kapal diduga patah dan tidak diketahui keberadaannya, dimana kontraktor pelaksananya CV. Menara Wangun.
Dalam keterangannya pada detikbrita.com menuding ada yang tidak beres dengan kondisi kapal yang mangkrak, diketahui galangan kapal yang raib itu sudah dilaporkan ke Kejati Banten. Daud mendesak pihak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten agar merespon informasi yang telah melucuti APBD.
“Segera mengusut tuntas persoalan galangan kapal dengan turun kelapangan mengusut, sehingga pakta integeritas yang telah diteken bersama Pemprov terwujud dan tidak menodai kepercayaan pembayar pajak dalam visi mulia APBD.” Tegasnya. (Tim)