detikbrita.com – Banten – Proyek galangan kapal didanai APBD Provinsi Banten TA 2021 sebesar Rp.1.258.117.000, diselenggerakan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Banten di sinyalir bermasalah.
Hasil penelusuran awak media di pelabuhan perikanan TPI Labuan, mengidentifikasi adanya perbuatan tercela berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. APBD Provinsi Banten.
Sehingga pihak terkait dalam hal ini Kepala Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti (20/1) menepis adanya perbuatan tercela dalam kegiatan galangan kapal 1,2 miliar.
“itu sudah Inspektorat dan hanya diberikan sanksi administrasi” Kilahnya singkat.
Berdasarkan pernyataan Eli, detikberita.com melakukan upaya konfirmasi tertulis terhadap Inspektorat Daerah Provinsi Banten terkait sanksi sanksi administrasi dikenakan terhadap pelaksana galangan kapal, dalam hak jawabnya, suratnya nomor: 800/174-inspektorat/2023 menanggapi bahwa pertanyaan yang diajukan tidak dapat diuraikan karena bersifat rahasia tidak diperkenankan dibuka ke publik mengacu Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 23 yang di teken Kepala Inspektorat Daerah.
Cukup aneh atas jawaban surat Kepala Inspektorat itu dirasa kurang relevan, sebab kategori informasi yang dikecualikan sudah cukup jelas dalam uraian Undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 2 ayat 4, tabiat para penggembos integritas pemerintahan yang baik dan bebas KKN kerap keliru menafsirkan pengecualian informasi, guna melucuti visi mulia APBD.
Aktifis Pemerhati Wilayah Pantai Selatan ‘Daud’ pada detikbrita.com (2/2) menyayangkan penolakan membuka informasi dari inspektorat, agak lucu karena tidak melalui analisa mendalam, karena tidak mengadung konsekuensi bahaya dan tidak bersifat rahasia, guna melindungi kepentingan publik yang lebih luas secara transparan.
Tidak dibuka kran informasi jelas tidak mendasar jika mengacu Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan tidak layak untuk dikecualikan, Daud menyarankan agar pemohon informasi layak menindak lanjuti ke arah sengketa melalui Komisi Informasi, dan saya berharap Pakta Integritas Kejati dan Pemprov Banten perlu langkah konkrite pengusutan dibawah kepemimpinan Kepala Kejasaan Tinggi yang baru Dr Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH. Tegasnya. (Rud)