Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap 5 Pelaku Curanmor di 9 TKP Kota Batam

Kepulauan Riau194 Dilihat

detikbrita.com Batam, – Berhasil mengungkap pelaku Curanmor di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Polsek Sekupang menggelar Konferensi Pers, Kamis, (23/02/2023).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH, di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, S.H mengatakan, Para terduga pelaku yang di amankan berinisial TLP, MA, AS, HW, RNH, dan Pelaku MA sudah 4 kali menjadi Residivis di Kasus yang sama, baru keluar dari penjara pada bulan september 2022 lalu.

Dia kembali menjelaskan kronologis kejadian, berawal pada Minggu Tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Tiban BTN Kel. Tiban Indah Kec. Sekupang Kota Batam, dengan barang bukti TV Merk Sharp 24 inc.

Dari hasil pengembangan, Yang mana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, di temukan kunci leter Y beserta mata kunci yg salah satu ujungnya telah diruncingkan, menurut pengakuan pelaku kunci leter Y tersebut milik temannya MA yang juga ikut bersama pelaku melakukan pencuriaan,  yang melarikan diri pada saat dilakukan Penangkapan. Dari keterangan pelaku ianya bersama temanya MA juga telah melakukan Pencurian (Curanmor) di seputaran wilayah Batam.

Selanjutnya pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 16.30 Wib Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku MA yang sedang berada di seputaran Perum PJB Kec. Sagulung Kota Batam, mendapat informasi tersebut, lalu, Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan Pelaku MA beserta 1 unit Sepeda motor yang sedang digunakannya, dan dikarenakan pelaku melakukan perlawanan sehingga terhadap pelaku terpaksa dilumpuh, selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang.

Setelah di lakukan interogasi pelaku MA mengakui telah melakukan pencurian di 9 TKP yg berbeda di wilayah hukum Sekupang dan Batam Kota, selanjutnya dilakukan pencarian Barang Bukti lainnya dan berhasil menemukan 1 unit sepeda Motor di tempat penyimpanan pelaku, sedangkan untuk unit lainnya pengakuan pelaku telah dijual. Terhadap pelaku dan Barang Bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Diketahui para pelaku ini, dalam melakukan aksinya, dengan cara mencongkel menggunakan kunci Y dan mematahkan stang motor korban. para pelaku sudah melakukan aksinya di 9 TKP di wilayah sekupang dan Batam Kota, dengan cara berpatroli, apabila ada kesempatan langsung melakukan aksinya.

Pihaknya, menghimbau kepada masyarakat Kota Batam Khususnya Kec. Sekupang untuk tetap berhati-hati dengan cara memarkirkan kendaraannya dengan aman, untuk mengantisipasi adanya niat tindak pidana Curanmor bila perlu di Kunci Ganda.”imbuhnya

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 Tahun Penjara.

AKP Tigor Sidabariba, S.H.
Kasi Humas Polresta Barelang/S.Harita

BAGIKAN :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *