Kades Koto Renah di Tahan Kejaksaan

Headline, Jambi1285 Dilihat

Detikbrita.com,Merangin – Kejaksaan Negeri Merangin Menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Koto Renah Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Doni Espa sebagai Tersangka Tindak pidana Korupsi.

Diduga Doni terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan APBDES Desa Koto Renah 2018-2019 sebanyak Rp. 1.093.304.340,-

Pemeriksaan terhadap Doni dilakukan dari Pukul 10.00 wib sampai Pukul 18.00 Wib, dan langsung dilakukan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Merangin, pada Senin (06/03) Sekitar pukul 18.30 Wib, di Titipkan di Rutan Mapolres Merangin.

Alasan dari Kejaksaan Negeri Merangin menetapkan Mantan Kades tersebut, Dikarenakan Jaksa Pemeriksa mendapatkan Dua (2) Alat Bukti authentic.

Kajari Merangin Tri Widodo S.H, M.H mengatakan dalam Pers Rilis mengatakan bahwa Penetapan tersangka Tindak pidana Korupsi dan langsung melakukan Penahanan.

“Iya, kita menetapkan satu orang Tersangka tindak pidana Korupsi dan langsung kita melakukan Penahanan, dikarenakan Alasan yang awalnya Mantan Kades Tersebut Tidak Koperatif,” Kata Kajari.

Ditanya persoalan terkait Penambahan Tersangka dalam Kasus Tersebut, Kajari dan Anggota akan Melakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

“kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut, Mana tau nanti dipersidangan Atau Masih Dalam Pemeriksaan Muncul nama-nama Lainnya,” Tutupnya.(Randa)

BAGIKAN :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *