Serang, detikbrita.com – Pasca pembongkaran tempat Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kalodran Selamat Datang Kota Serang, Kamis 13-4-2023 lalu. menyisakan pilu mendalam, ke 5 tempat di eksekusi alat berat (Eskavator) Pemkot Serang, membuat 300 lebih karyawan terpaksa menganggur kepangkan lebaran. Selasa, 25/04.
Dari pantauan media ini (24/04) dini hari pukul 11:00 Wib Kafe kafe di Kawasan Pasar Induk Rau (PIR) merupakan aset Pemerintah Kota Serang, ternyata posisi H+1 Lebaran sudah beroperasi lagi.
Kafe Athena dan kafe Alexus, Invistigasi lapangan media ini mencoba masuk dihadang pria berbadan tegap meminta bayaran tiket masuk sebesar rp. 15000, sedangkan THM Royal Resto saat akan dimasuki juga dihadang pria berbadan tegap dan mempersilahkan membayar ke loket sebesar rp. 20000.
Apa sebenarnya motif dibalik Eksekusi pembongkaran THM, oleh Pemerintah Kota Serang yang dilakukan Wakil Walikota Serang Subadri US, pada 5 tempat diwilayah pinggiran Kota Serang Kalodran.
Sedangkan di tengah Kota keberadaan THM sehari setelah lebaran H+1 Langgeng beroperasi diduga penegakan Perda tebang pilih.
Anehnya lokasi THM yang dibongkar Wakil Walikota bukan tanah Negara atau liar, jelas ada pemilik dan penyewa, sehinggga membuat pemilik lahan menderita kerugian cukup besar akibat bangunannya hancur, sedangkan pihak pengelola terpaksa mengistrahatkan atau merumahkan karyawan mereka sekitar 300 orang lebih.
Eksekusi pembongkaran dilakukan terkesan dipaksakan tanpa surat peringatan ke 1,2,3 pihak Pemkot Serang tiba tiba datang dan meluluh lantakkan bangunan milik masyarakat, hingga menimbulkan kemacetan parah dan tabrakan lalu lintas dengan korban seorang wanita waktu itu.
Aktivis pemerhati di Banten menduga adanya motif tebang pilih guna menggiring para pencari hiburan agar menikmati hingar bingar musik kafe di jantung kota Serang.
Menanggapi hal itu Ketua Tim Investigasi Forum Wartawan Pemantau Peradilan Provinsi Banten (FORWARA) Junaedi M kepada media ini (24/4}, mengetahui adanya upaya salah satu ormas senior yang ditunggangi oknum untuk memeras pengelola kafe di kawasan Selamat datang.
“Kita menduga adanyaa tebang pilih dalam penegakan dan tindakan mereka ditunganggi salah satu Ormas senior hingga jatah bulanan, maka pihaknya mendesak Aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan langkah penyelidikan, guna memberi efek jera, dan Ombudsman Provinsi Banten bergerak megevaluasi mal administrasi atas pembongkaran bangunan THM Kota Serang, tidak menutup kemungkinan mereka mereka punya investasi di THM dkjantung kota itu” tegasnya. (Feb)