Pengguna Jalan Pintas Rokan Hulu – Rokan Hilir di Dimintai Uang per-Ton Muatan

Riau61 Dilihat

Disinyalir Pungli di dijalan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah sejak lama Merajalela alias kebal hukum, menurut informasi yang dihimpun LSM Brantas Riau setiap mobil angkutan melintasi jalan  Dusun 3 Mompa Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau akses jalan terdekat ke Kabupaten Rokan Hilir. para sopir mobil pengakutan sawit misalnya harus membayar bila melintasi jalan tersebut dengan nominal 20 persen dalam muatan per 1 ton. Senin, 18 september 2023.

Gunawan Kepala Desa setempat saat diklarisfikasi LSM Brantas Riau membenarkan adanya pungutan terhadap sopir angakutan bermuatan diatas 1 ton wajib membayar bila  melintasi jalan Dusun 3 Mompa tersebut.

“Desa mendapat bagian dari pengelola Palang berinisial SM warga Desa Suka Damai Kecamatan Tambusai Utara, nominal jatah desa desa sebesar Rp. 13 juta perbulannya, uang tersebut dibagikan kepada RT, RW dan penjaga palang”jelas Kades.

Dilain tempat ketua LSM Brantas Riau mengkonfirmasi warga tempatan berinisial ID  membenarkan adanya pungutan terhadap para sopir yang melintasi jalan Dusun 3 Mompa.

“Ya benar para sopir dimintai uang, tergantung berapa muatan yang dibawa mobil yang melintasi jalan tersebut. yang jelas per 1 ton muatan mobil yang melintas di palang Dusun 3 Mompa harus membayar 20 persen untuk per 1 tonnya” Ujar ID.

Ketua LSM Brantas Riau Antonio Hasibuan telah melaporkan permasalahan dugaan Pungutan Liar (Pungli) tersebut kepada Kapolda Riau.

“Kita sudah laporkan ke Bapak Kapolda Riau dan Bapak Kapolres Rokan Hulu terkait hal itu, agar permasalahan tersebut segera dilakukan penyelidikan atau penyidikan dalam dugaan aktivitas Pungutan liar kepada pengguna jalan di Dusun 3 Mompa RT 01 RW 01 Desa Persiapan Mahato Timur dan Desa Suka Damai Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu”Jelasnya.

Aksi dugaan Pungli yang kini Viral menjadi pertanyaan publik kenapa Pemerintah dan Penegak Hukum di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau masih membiarkan adanya pungutan (Pungli) kepada pengguna jalan.

“ Kita miminta kepada pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk mentiadakan pungutan liar dijalan desa yang ada di Rohul karena jalan tersebut bukan jalan tol melainkan Penunjang akses jalan terdekat masyarakat menuju Kabupaten Rokan Hilir”Pinta ketua LSM Brantas Riau.

BAGIKAN :
Writer: TeamEditor: Depati Doni Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *