SUNGAI PENUH – Kasus dugaan perbuatan menyeleweng; penyimpangan atau pengkhianatan penyalahgunaan Dana Desa (DD) saat ini melanda Desa Sembilan Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh Provinsi jambi. 08/10/2023.
Warga masyarakat Desa Sembilan saat ini heboh dengan pergunjingan (Gosip) adalahdugaan perbuatan penyelewengan Dana Desa senilai Rp. 353.139.452 kegiatan 2020 lalu.
Sumber media ini tidak ingin disebutkan namanya. Sabtu, (07/10)sekira pukul 16:00 Wib mengatakan bahwa Kegiatan Desa Sembilan 2020 diduga diselewengkan total senilai Rp. 353.139.452
“ Ditinjau dari data yang ada kegiatan kegiatan diduga diselewengkan alias fiktif diantarannya Penangulangan Bencana PBP, Kegiatan Penangulangan Bencana DDS, Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa, Kegiatan Keagamaan, Pembinaan Lembaga Adat, Pengadaan Tanah, Pemeliharaan Pengelolaan Fasilitas Sampah, total senilai Rp. 353.139.452, kita selaku warga dan tokoh masyarakat minta Inspektorat, pemdes Kota Sungai penuh, kapan perlu Penegak Hukum untuk turun ke desa kami” Ungkapnya.
Albar. Dpt Kepala Desa Sembilan saat dikonfirmasi Minggu (08/10) pukul 19:30 Wib via Whats Appnya 0812-7471-7xxx mengatakan bahwa data data dikonfirmasi itu adalah Sipedes atau pencabaran APBDes.
“itu sipedes penjabaran APBDes dan APBDes merupakan hasil dari Musdes dihadiri oleh 4 jenis dalam desa, yang dilaksanakan oleh BPD dan Pemdes dihadiri pihak kecamatan babinsa Babinkantibmas sama dengan Desa lainnya, prosesnya sama seperti itu apabila kegiatan ada yang tidak terlaksana otomatis akan menjadi silpa atau kembali ke Kas Daerah atau Kas Negara” ” Sebut Albar Dpt Kades Sembilan.