Kapolsek Nongsa Ungkap Penampungan PMI ilegal

Detikbrita.com Batam, – Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penampungan PMI ilegal yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ardianyah, SH bertempat di Mapolsek Nongsa. Selasa (22/03/2023).

Pelaku yang di amankan berinisial MR (44 Tahun) dan 1 Pelaku DPO inisial H, Pelaku MR ditangkap di Rumah yang beralamat di Kavling Sambau IV Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 17.30 Wib.

Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Handphone merk Redmi 9A, 1 buah buku tabungan Bank BNI milik pelaku, 2 lembar tiket boarding pas pesawat super air jet atas nama korban, 1 lembar rekening koran Bank BNI milik pelaku, 3 buah buku Paspor korban.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK menjelaskan awalnya Pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 17.30 Wib, anggota Opsnal yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya PMI illegal yang di duga akan berangkat ke Malaysia yang berada di Rumah yang beralamat di Kavling Sambau IV Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam, Kemudian Pengurus, tiga orang Calon PMI Ilegal beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian unit Opsnal reksrim yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Nongsa Ardiansyah,SH, Mendatangi TKP dan mengamankan lalu membawa pengurus dan 3 orang Calon PMI ilegal yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara tidak resmi melalui pelabuhan Resmi Ferry Internasional Batam Center, lalu di lakukan intergosi kepada terduga pelaku pengurus yang menampung ketiga Calon PMI illegal tersebut dan ketiga orang calon PMI tersebut.

Pelaku tersebut mengakui sebagai pengurus yang menampung dan mengurus selama di Batam sampai dengan mengantarkan untuk di berangkatkan ke Negara Malaysia, begitu juga 3 orang PMI illegal tersebut mengakui sebagai calon PMI yang akan bekerja di Negera Malaysia dengan jalur tidak Resmi, selanjutnya terduga pelaku beserta ketiga calon PMI illegal tersebut di bawa Ke Polsek Nongsa Guna Pengusutan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK mengatakan ada 3 orang yang menjadi korban. DPO H yang melakukan perekrutan korban yang berasal dari sumbawa NTB, masing-masing korban di mintai uang 12jt perorang untuk pengurusan paspor dan keberangkatan dari sumbawa ke batam pada tanggal 12 februari 2023 sesampinya di batam di tampung di rumah pelaku.

Pelaku hanya menampung dan mengurus keperluan korban selama di Batam ke malaysia, Pelaku DPO yang merekrut korban di sumbawa dan punya link di Malaysia.

Pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksinya dengan keuntungan pelaku mendapatkan uang sebesar 6 juta perorang sampai keberangkatan ke malaysia.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 migran indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rpf 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK.

Sumber: Humas Polresta Barelang

Editor: Harita

BAGIKAN :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *